Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Bandingkan dengan Hukuman Bharada E: Bahaya Ini

istri Hendra Kurniawan Seali Syah menanggapi vonis 3 tahun untuk suaminya dalam kasus obstruction of justice dalam penyidikan kematian Novriansyah Yos

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Instagram/Kompas.com
istri bandingkan vonis hendra kurniawan dengan Bharada E. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seali Syah, istri Hendra Kurniawan membandingkan vonis suaminya dengan vonis Richard Eliezer.

Seali Syah menilai Hendra Kurniawan dan Bharada E sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Namun, vonis Hendra Kurniawan justru lebih berat dibanding Richard Eliezer.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Novriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara.

Hendra Kurniawan juga divonis untuk membawa denda Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar makak diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Mendengar Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, sang istri, Seali Syah tampak menangis di ruang sidang.

Lewat akun Instagramnya, Seali Syah membandingkan vonis Hendra Kurniawan dengan Bharada Eliezer.

Pada menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sambo Bakal Ajukan Banding?

"RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, menggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara,"

"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," tulis akun Instagram Seali Syah.

istri Hendra Kurniawan Seali Syah menanggapi vonis 3 tahun untuk suaminya dalam kasus obstruction of justice dalam penyidikan kematian Novriansyah Yosua Hutabarat
istri Hendra Kurniawan Seali Syah menanggapi vonis 3 tahun untuk suaminya dalam kasus obstruction of justice dalam penyidikan kematian Novriansyah Yosua Hutabarat (Instagram)

Seali juga menilai perbedaan vonis ini akan menjadi bahaya dan membuat ke depannya anggota Polri memilih untuk menjadi eksekutor.

"Bahay ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Hendra Kurniawan.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari Ini Jalani Sidang Vonis, Digelar Terpisah

Satu diantaranya, Hendra Kurniawan dinilai berbelit dan tidak menyesali perbuatannya.

"Terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalannya," kata hakim dalam sidang.

Hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.

Baca juga: Pekan Depan Hendra Kurniawan dkk Akan Sidang Vonis, Perkara Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yoshua

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.

Baca juga: Ogah Tanggapi Nota Pembelaan Hendra Kurniawan, JPU: Hanya Pamer Karir di Polri

Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal yang dinilai meringankan hukuman Hendra, yakni rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Potret keempat saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Terlihat tiga saksi yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kompak memakai baju dan celana sama
Potret keempat saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Terlihat tiga saksi yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kompak memakai baju dan celana sama (Youtube channel Kompas tv)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Baca juga: Aduan Hendra Kurniawan Bikin Ferdy Sambo Geram, Singgung Urusan Tata Krama Masuk Rumah

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved