Breaking News

Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Statusnya Masih Saksi, AG Pacar Mario Dandy Bisa Jadi Tersangka karena Alasan Ini

Publik masih bertanya-tanya soal status AG (15) dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20).

Editor: Vivi Febrianti
kolase Tribunnews
Publik masih bertanya-tanya soal status AG (15) dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Publik masih bertanya-tanya soal status AG (15) dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20).

Seperti diketahui, AG disebut-sebut memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Tak hanya itu, AG juga berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menjelaskan, AG tidak bisa diancam pidana hanya karena ia adalah orang yang melihat penganiayaan tapi tidak melaporkan.

Sebaliknya, kata Boris, AG bisa dijerat pidana apabila ia dianggap mengetahui ada rencana tersebut.

"Yaitu, orang yang mengetahui ada rencana untuk melakukan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain, namun ia tidak segera mencegah dengan cara melaporkan kepada polisi," kata Boris kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Akibat tidak melapor itu, kata Boris, tindak pidana tersebut terjadi sehingga jatuh korban.

Padahal, Boris melanjutkan, seharusnya penganiayaa masih bisa dicegah kalau ia segera melapor.

Desakan masyarakat agar AG, kekasih Mario yang menganiaya D hingga koma, segera ditetapkan jadi tersangka kian ramai dibicarakan publik.

Baca juga: Selain Mario Dandy, Gaya Hidup Istri Rafael Trisambodo Kini Ikut Disorot, Pamer Tas dan Rumah Mewah

Bahkan, belum lama ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AG memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Adapun AG saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

Kendati demikian, Boris menilai, tidak tepat juga menjadikan AG tersangka hanya karena ada desakan publik.

Menurut dia, hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah.

Menurut Boris, AG bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap D.

"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved