Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditolak, Ternyata Alasannya Gara-gara Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya. Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Editor: khairunnisa
Youtube channel Kompas tv
Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN ditolak Kementerian Keuangan. Ternyata alasannya gara-gara ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari ASN, Rabu (1/3/2023).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 24 Februari 2023.

Pengunduran diri itu, imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor, David.

Merespons hal tersebut, pihak Kemenkeu menolak surat pengunduran diri itu dan menyatakan Rafael masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Suahasil menjelaskan, penolakan pengunduran diri Rafael sebagai ASN ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana terakhir diubah PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.

Di mana pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Baca juga: Akhirnya Rafael Trisambodo Blak-blakan soal Harta, Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Bukan Miliknya

Oleh karena itu, hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN dan terikat pada institusi Kemenkeu.

"Saudara RAT masih berstatus ASN, sehingga masih terikat seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya Kementerian Keuangan," jelas Suahasil.

Sementara itu, mengenai harta kekayaan Rafael Alun, Suahasil menyebut, pihakya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya. Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural tersebut adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setelah dicopot, Rafael Alun pun mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai Jumat, 24 Februari 2023.

Pengunduran diri itu, buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan tersebut, menyeret harta fantastis yang dimiliki Rafael Alun dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Rafael Alun Masih ASN setelah Pengunduran Dirinya Ditolak, Wamenkeu Ungkap Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved