SNBP 2023

Waspada Kena Sanksi Blacklist, Segera Lakukan Ini Jika Lolos SNBP 2023

Sanksi tersebut diberlakukan sebagai komitmen SNPMB terkait alokasi yang telah disediakan di SNBP 2023 namun tidak dimanfaatkan dengan baik.

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SNBP
Siswa eligible yang mendaftar SNBP 2023, harus waspada akan dikenakan sanksi berupa blacklist. Sanksi tersebut diberlakukan sebagai komitmen SNPMB terkait alokasi yang telah disediakan namun tidak dimanfaatkan dengan baik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran SNBP 2023 telah berakhir.

Siswa eligible yang sudah mendaftar SNBP 2023, saat ini tinggal menunggu pengumuman hasil pada 28 Maret.

Namun, bagi peserta SNBP 2023 harus waspada terkena blacklist.

Sehingga ada hal-hal yang perlu dilakukan agar tidak mendapat sanksi dari pihak SNPMB 2023.

Melansir dari kompas.com, Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB 2023 Budi Prasetya Widyobroto mengatakan, akan ada sanksi bagi siswa yang tak mematuhi aturan SNBP 2023.

Siswa yang dinyatakan lolos pada jalur SNBP 2023 tapi tidak diambil, akan dikenakan sanksi berupa blacklist dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sanksi tersebut diberlakukan sebagai komitmen SNPMB terkait alokasi yang telah disediakan namun tidak dimanfaatkan dengan baik.

Sehingga, peserta diharapkan yakin dengan pemilihan program studi (prodi) dan universitas tujuan, baik pilihan pertama maupun terakhir.

Lantas, apa yang harus dilakukan agar tak kena blacklist?

Jika kamu dinyatakan lolos SNBP 2023, jangan lupa melakukan registrasi di masing-masing perguruan tinggi pilihan.

Biasanya ketentuan daftar ulang masing-masing perguruan tinggi negeri mengalami perbedaan.

Sehingga calon mahasiswa harus memperhatikan pengumuman resmi di website masing-masing PTN.

Jika siswa yang dinyatakan lolos SNBP 2023 tapi tidak melakukan daftar ulang, tidak bisa mengikuti SNBT 2023.

Komponen penilaian SNBP 2023

Baca juga: Pendaftaran SNBP 2023 Resmi Ditutup, Lakukan 5 Hal Ini Sampai Hasil Seleksi Diumumkan

Penilaian SNBP 2023 dilakukan berdasarkan 2 komponen, yaitu:

1. Minimal 50 persen bobot penilaian dihitung berdasarkan rerata nilai rapor seluruh mata pelajaran.

2. Maksimal 50 persen bobot penilaian dihitung berdasarkan:

  • Nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju.
  • Portofolio.
  • Prestasi.

Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua tersebut selanjutnya ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Sehingga, komponen penilaian untuk tiap PTN bisa berbeda-beda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved