Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Aksi Penganiayaan Kini Sering Dilakukan Remaja, Pakar Parenting Singgung Generasi Strawberry

Meski polisi sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, namun kasus penganiayaan sadis itu tetap menjadi sorotan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
Tangkapan Layar
Pakar parenting, Haniva Hasnah ketika menjelaskan mengenai generasi strawberry. 

Yaqut menilai, penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David merupakan kasus kriminal dan tidak terkait kelompok apapun.

"Keluarganya juga menyataka tidak ada lagi damai. Semua akan diserahkan ke pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," bebernya.

Polisi akhirnya meningkatkan status hukum teman wanita Mario Dandy Satriyo yakni wanita berinisial AG (15) menjadi terduga pelaku anak kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

Kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku

Selain itu,Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penetapan AGH sebagai pelaku usai pihaknya bersama para stakeholder melakukan gelar perkara secars komperhensif terkait kasus tersebut.

Dalam gelar perkara itu, pihaknya kata Hengki menemukan bukti-bukti baru mengenai kejadian penganiaayan tersebut sehingga menaikan status hukum terhadap AG.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki.

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved