Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Beredar Isi Chat AG Sebelum Aniaya David, Pacar Mario Dandy Ternyata Belum Tahu Soal Statusnya
Terancam penjara 12 tahun usai jadi pelaku anak penganiayaan David, AG pacar Mario Dandy ternyata belum tahu soal status hukumnya
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Status hukumnya berubah gara-gara kasus penganiayaan David Ozora (17), AG (15) pacar Mario Dandy ternyata masih belum bisa memberikan tanggapan.
Hal itu lantaran AG sendiri belum mengetahui statusnya yang kini telah jadi pelaku penganiayaan.
Semula, AG hanya dijadikan saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) kepada David pada 20 Februari 2023.
Namun belakangan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status AG menjadi pelaku.
Status AG ini setara dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Resmi ditetapkan sebagai pelaku, AG dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiaan, Kini Didampingi Psikolog
Perihal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.
Ahli Hukum Pidana dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat penanganan khusus jika anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai pelaku.
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku," ujar Ahmad Sofian.
"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari tujuh tahun atau tidak. Kalau kurang tujuh tahun, wajib diversi atau restorative justice," sambungnya.
AG Belum Diberi Tahu Statusnya
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.