Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Saksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ungkap Fakta Baru, Momen David Sadar dari Koma Tuai Sorotan

Update perkembangan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Saksi kunci kasus penganiayaan tersebut akhirnya buka suara. David ternyata sudah sadar

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Twitter @seeksixsuck
Update perkembangan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Saksi kunci kasus penganiayaan tersebut akhirnya buka suara. David ternyata sudah sadar dari koma 

 TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor bernama David Ozora (17) masih jadi atensi nasional.

Terbaru, David dikabarkan telah sadar dari komanya.

Hal tersebut diungkap oleh ayah David, Jonathan Latumahina melalui laman media sosialnya.

Bertepatan dengan sadarnya David, sebuah kabar mengejutkan datang dari saksi kunci kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20).

Sosok penyelamat David yang sempat melihat Mario Dandy menganiaya David akhirnya bersuara.

Diwakili pengacaranya, sosok penyelamat yang tak lain adalah ibu dari teman David, wanita berinisial N mengungkap fakta mengejutkan.

Diwartakan sebelumnya, Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Saat menganiaya David, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu ditemani pacarnya, AG (15) dan temannya, Shane Lukas (19).

Bertubi-tubi melayangkan pukulan dan tendangan, Mario Dandy akhirnya menghentikan aksi kejamnya kepada David karena diteriaki seorang wanita.

Wanita tersebut tak lain adalah ibunda dari teman David berinisial R, yakni wanita N.

"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R. Dan itu ibunya dari anak R. Itu yang menghentikan penganiayaan," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Senin (6/3/2023).

Atas keterangan polisi tersebut, N akhirnya buka suara.

Baca juga: Mati-matian Bela Pacar Mario Dandy soal Penganiayaan David, Kehidupan Kakak AGH Ternyata Memilukan

Kuasa hukum saksi N atau ibu teman David, Muannas Alaidid menceritakan kronologi penganiayaan yang menyebabkan korban berhari-hari koma.

Awalnya, N yang sedang berada di balkon lantai dua rumahnya syok melihat ada perkelahian di jalanan depan kediamannya.

N pun bergegas menghampiri perkelahian tersebut seraya meneriaki Mario Dandy.

Tiba di TKP, N pun melihat ke arah Mario Dandy (MDS), Shane Lukas (SL) dan AG.

Ketiga tersangka penganiayaan David itu tampak santai dan tak ada gelagat menolong korban yang terkapar di aspal.

"Saksi N kemudian memastikan, selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian, yaitu S dan AG. Pada saat dia mendatangi lokasi kejadian, posisi mereka (MDS, AG dan SL) tidak sedang menolong korban anak D ini," ujar Muannas Alaidid dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (7/3/2023).

Selain itu, N juga tak melihat ada raut wajah penyesalan pada Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

Ketiganya menurut N hanya diam saja saat David terkapar.

"Enggak ada teriakan minta tolong atau enggak ada air muka sedih di antara ketiga itu (MDS, AG dan SL) yang berada di lokasi kejadian selain korban," akui N kepada pengacaranya.

Hingga akhirnya, N dan suaminya melapor ke polisi dan membawa David ke rumah sakit.

"Akhirnya suaminya N (ayah teman David), R menghubungi sekuriti, kemudian menceritakan peristiwa ini ke kepolisian dan suami N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau," imbuh Muannas Alaidid.

Baca juga: Tangis David Ozora Saat Siuman Usai Dianiaya Mario Dandy, Tangannya Mengepal : Ledakkan Kemarahanmu

David Siuman

Terungkapnya kronologi penganiayaan oleh Mario Dandy secara terang benderang tampaknya berpengaruh ke kondisi kesehatan David.

Remaja SMA itu akhirnya sadar dari komanya usai dua minggu tak sadarkan diri.

Hari ini, Selasa (7/3/2023), Jonathan Latumahina membagikan video saat David siuman.

Pertama kali sadar, David langsung menangis.

Sambil menenangkan David, Jonathan meminta putra kesayangannya itu untuk istighfar.

Terlihat David mengepalkan tangannya seraya memberontak.

"Kamu harus sabar ya, sabar koe, istighfar, istighfar, ledakkan kemarahanmu terus. Nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu. Aku tahu kamu lagi marah tapi cukup. Istighfar, istighfar sayang. Jangan marah-marah," ujar Jonathan dalam video yang diunggahnya di akun @seeksixsuck.

Kendati pilu melihat David emosi, Jonathan terus menuntut putranya agar bersabar.

Jonathan pun terus memantau David yang masih dalam proses penyembuhan.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," ungkap Jonathan.

Baca juga: Keluarga Mario Dandy Tak Bantu Biaya Rumah Sakit, GP Ansor Beri Sindiran Pedas: Kami Juga Mampu

Jerat Hukuman untuk 3 Pelaku

Sementara David tengah berjuang untuk hidupnya, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AG kekasih Mario.

Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Baca juga: Saya Tidak Kuat Cerita Ayah Shane Lukas Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved