Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Berstatus Pelaku, Pacar Mario Dandy Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, Kondisi Psikologis AGH Disorot
AGH terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David. AGH disebut sebagai penyebab terjadi penganiayaan itu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Untuk pertama kalinya, AGH (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) BAKAL menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada Rabu (8/2/2023) hari ini.
Seperti diketahui, AGH kini telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan.
Ini adalah pemeriksaan AGH yang pertama setelah statusnya naik, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penasehat hukum AGH, Sony Hutahaean, mengatakan kliennya akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.
“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AGH dibawa ke Polda),” kata Sony seperti dikutip dari Kompas.TV pada Selasa (7/3/2022) malam.
Pemeriksaan terhadap AGH ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.
Menurut Sony proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA).
“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.”
Sony mengatakan bahwa saat ini kondisi psikologis AGH menurun.
Meski dalam pendampingan keluarganya, AGH menjadi lebih banyak diam dan tidak banyak bicara.
“Kalau kondisi psikologis, kita lihat menurun. Kebanyakan diam, melihat-lihat. Terakhir, dia mendoakan David cepat sembuh,” jelas Sony.
Baca juga: Kabar Terkini Keluarga Pacar Mario Dandy Terungkap, Kondisi Orangtua dan Kakak AGH Memilukan
Kasus yang Melibatkan AGH
AGH terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
AGH disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AGH yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Pada 20 Februari 2023, AGH meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situlah, David dianiaya oleh Mario Dandy.
Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.
Baca juga: Terungkap Alasan PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo Sekeluarga, Termasuk Milik Mario Dandy
Kamis (2/3/2023) lalu, Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.
Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, AG Pacar Mario Dandy akan Diperiksa di Polda Metro Jaya untuk Pertama Kalinya
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.