Viral di Media Sosial
Viral! Aksi Heroik Pengemudi Mobil Kejar dan Tabrak Pemotor Bercelurit, Begini Nasibnya Sekarang
Tersebar video viral di media sosial tentang adegan menegangkan antara pelaku kejahatan yang membawa cerulit dengan seorang pengemudi mobil.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi heroik pengemudi mobil yang kejar dan tabrak pemotor bercelurit viral di media sosial.
Aksi pengemudi mobil tersebut bahkan sampai viral dan videonya tersebar di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Metro Square Mertoyudan, Magelang, pada Senin (6/3/2023) pagi pukul 04.00 WIB.
Dilansir dari akun Instagram @magelang_raya, pemotor bercelurit yang ditabrak rupanya adalah remaja pelaku kejahatan.
Dalam video berdurasi 37 detik yang direkam dari dalam mobil itu, terlihat pemotor yang berboncengan, dimana pemboncengnya tengah membawa celurit.
Celurit tersebut diayun-ayunkan di jalan bahkan sampai membacok kap depan mobil.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Momen Haru Mahasiswa KKN yang Berpisah, Diiringi Ratusan Warga ke Bandara
Alhasil, pengemudi mobil pun geram lalu memepet pemotor dan menabraknya sampai para remaja ini terjatuh.
Awal mula terjadi kejar-kejaran dan aksi tabrak ini, pemicunya adalah seorang ibu-ibu yang menjadi korban pemotor.
Ibu-ibu itu berencana pergi ke pasar namun dikejar oleh pemotor bercelurit tersebut.
Sang pengemudi mobil yang curiga akan aksi dua pemuda tersebut berinisiatif untuk mengikuti mereka.
Benar saja kedua pelaku kejahatan tersebut membawa senjata tajam celurit.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Bukan Minta Keselamatan, Ustaz Ini Malah Pimpin Doa Minta Tambah Istri
Nasib pemotor
Usai ditabrak, dua remaja pelaku kejahatan ini dilaporkan ke Polsek Mertoyudan.
Menurut informasi yang didapat, pelaku berusia 17 tahun dan masih sekolah kelas 1 SMA.
Kendati demikian, mereka tetap ditahan dan barang bukti sepeda motor maupun sajam disita pihak kepolisian.
Mereka ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2.
Mereka dihukum karena terbukti merusak mobil pengguna jalan menggunakan senjata tajam.
(Tribunners/Fanny Anggraeni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.