Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
AGH Menunduk dan Tutupi Wajah saat Digiring Polisi, Kebohongan Pacar Mario Dandy Dibongkar Sosok Ini
AGH menutupi wajahnya saat digiring polisi guna menuju ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (9/3/23)
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gelagat malu ditunjukkan AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo selaku pelaku anak penganiayaan David Ozora (17) saat digiring polisi.
Seperti diketahui, semalam, Rabu (8/3/2023) AGH resmi dibawa oleh penyidik Polda Metro Jaya menuju Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.
Usai ditetapkan sebagai pelaku anak alias tersangka, AGH bakal menjalani penahanan.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Dalam konferensi pers, Kombes Hengki Haryadi menyebut AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
Usai konferensi pers, sekira pukul 21.30 Wib, AGH digiring aparat keluar Polda menuju LPKS.
Saat menuju ke mobil tahanan, AGH tampak menutupi wajahnya dengan baju putih.
Baca juga: Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy, Addie MS Syok David Pakai Musik Ini Untuk Hilangkan Trauma
AGH berusaha menutupi wajahnya seraya dituntun polwan.
Tak sepatah katapun terucap dari AGH.
Hingga akhirnya, mantan siswa SMA Tarakanita itu pun masuk ke mobil tahanan.
Kebohongan AGH Terbongkar
Resmi ditahan usai diperiksa penyidik selama enam jam, kebohongan AGH akhirnya terbongkar.
Adalah saksi kunci kasus penganiayaan David yang membukanya.
Saksi kunci tersebut tak lain adalah orangtua dari teman David, N.

Sempat melihat penganiayaan Mario Dandy terhadap David, N ibunda teman David, R mengurai cerita detail.
Termasuk soal kebohongan AGH yang sempat mengklaim dirinya sempat menolong David usai penganiayaan.
Awalnya, N yang sedang berada di balkon lantai dua rumahnya syok melihat ada perkelahian di jalanan depan kediamannya.
N pun bergegas menghampiri perkelahian tersebut seraya meneriaki Mario Dandy.
Tiba di TKP, N pun melihat ke arah Mario Dandy (MDS), Shane Lukas (SL) dan AGH.
Baca juga: AG Resmi Ditahan Polisi usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mario Dandy Stres Tidur di Sel Tahanan
Ketiga tersangka penganiayaan David itu tampak santai dan tak ada gelagat menolong korban yang terkapar di aspal.
"N turun ke bawah, mendatangi lokasi kejadian bersama suaminya, dilihat bahwa betul itu teman anaknya (David dianiaya)," ujar Muannas Alaidid pengacara N dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan official inews tv, Kamis (9/3/2023).
Melihat N dan suaminya mendatangi TKP, Mario Dandy pun panik.
Dilihat N, tiga tersangka tak ada gelagat menolong David yang sudah tak berdaya.
"Mario saat itu cukup panik karena ada orang yang tahu. Dia sempat berdiri, ada AGH dan S, semua diam. Jadi dipastikan, ketika N ke lokasi kejadian, mereka (para tersangka) tidak dalam kondisi menolong korban," ungkap Muannas Alaidid.
Gerak cepat, N pun bergegas menolong David guna menghentikan pendarahan.

Di momen itu, N sempat memarahi tiga pelaku penganiayaan David tersebut dengan nada bicara kesal.
"Saksi N memegangi korban, dia sempat berujar ke pelaku 'kamu siapa? kamu apakan anak ini? saya harus ngomong apa dengan orangtuanya'. Mereka diam aja," kata Muannas.
Kekesalan N semakin bertambah saat melihat AGH enggan menolong David.
Padahal kala itu N hanya meminta AGH untuk menyandarkan kepala David ke paha AGH.
Namun alih-alih setuju, AGH justru menolaknya.
Cerita N tampak berbeda dengan klaim pengacara AGH tempo hari.
Pengacara AGH sempat menyebut bahwa AGH menolong David dengan menaruh kepala David di pahanya usai penganiayaan.
"N bilang ke si perempuan ini (AGH) 'saya pinjam paha kamu untuk sandarkan korban' karena sudah terkapar. Tapi terkesan si AGH ini keberatan, enggak mau membantu. Akhirnya N terpaksa mengangkat, seperti gimik aja AGH membantu mengangkat. Tapi itu dilakukan bukan karena kesadaran mereka tapi karena perintah," ungkap Muannas.
Baca juga: Akhirnya Pacar Mario Dandy Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David, Terungkap Hasil Pemeriksaan AG
Jerat Hukuman untuk 3 Pelaku
Seperti diketahui, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH kekasih Mario.
Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
Baca juga: Saya Tidak Kuat Cerita Ayah Shane Lukas Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.