Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Di Balik Jeruji, Mario Dandy Satriyo Tak Pedulikan AGH, Tapi Doakan Kesembuhan David Ozora

Menurutnya, Mario Dandy tak pernah berhenti mendoakan agar David segera pulih. Di sisi lain, Dolfie menyebut bahwa Mario tidak menanyakan kondisi

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas.com/Twitter Jonathan Latumahina
Ayah David Ozora ucapkan selama untuk AG pacar Mario Dandy Satriyo 

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun, berbeda dengan Mario dan Shane, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Pacaran Sebulan Berujung Petaka, Mario Dandy dan Sang Mantan Bakal Bertemu di TKP Penganiayaan David

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 
Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved