CPNS 2023

Tes Seleksi CPNS 2023 Ada 3 Tahapan, Ini Rinciannya, Mulai dari Tes SKD hingga SKB

Berikut informasi mengenai tahapan tahapan seleksi CPNS 2023 yang akan segera dibuka dan simak dokumen yang perlu dipersiapkan nanti.

Editor: Tsaniyah Faidah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sebelum pendaftaran CPNS 2023 dibuka, para pelamar perlu mengetahui dan memahami tahap-tahapan seleksi pendaftaran. 

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kemanpan RB.

Apabila pelamar dinyatakan lulus SKD akan dipanggil untuk terus ketahap SKB berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini 5 Situs Latihan Soal Terupdate, Ada yang Gratis

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pada kesempatan ini kamu akan mengikuti seleksi, Tes Substantif Bidang, Psikotes, Wawancara, Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan).

SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60 persen dari total nilai keseluruhan.

SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen , tes psikologi dengan bobot 20 persen , serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.


Setelah dinyatakan pengumuman lulus, pelamar selanjutnya menyiapkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
  2. Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
  3.  Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
  4. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat pernyataan bebas Narkoba
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Itulah tahapan tahapan seleksi CPNS 2023 dan juga dokumen yang perlu dipersiapkan nanti.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved