Kabar Artis

Detik-detik Penangkapan Anak Pedangdut Lilis Karlina Kasus Narkoba, Masih SMP Sudah Jadi Pengedar

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

|
Editor: khairunnisa
Tribunnews.com
Lilis Karlina (kanan) dan anaknya, RD (15) yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. RD masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terkuak kronologi anak pedangdut Lilis Karlina, RD, ditangkap karena mengedarkan narkoba.

Untuk diketahui, RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP ditangkap oleh aparat Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkap kronologi penangkapan RD.

Dijelaskan Edwar, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.

Baca juga: Ammar Zoni Pakai Narkoba Gara-gara Ingin Kurus, Sang Pengacara Blak-blakan: Dia Cari Gampangnya Saja

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dari penangkapan RD, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved