Cukup Pakai Aplikasi, Ini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online, Tak Perlu Datang ke Satpas
Saat ini, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Saat ini, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
- Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
Baca Juga
| Tak Sesabar Daehoon, Warga Korea Ini Ngamuk di Mobil Terjebak Macet Jakarta, Tak Cuma Sekali Berulah |
|
|---|
| Ratusan Driver Ojol di Kabupaten Bogor Sumringah, Dapat Ganti Oli Gratis di Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Terjawab Soal Viral Pria Israel Ber-KTP Pasir Hayam Cianjur, KDM Temui Bupati: Ini Bagaimana ? |
|
|---|
| Harga Tiket Masuk Rivera Bogor, Gratis Untuk yang Berulang Tahun di Bulan Oktober |
|
|---|
| Petualangan Cinta Ibu Hamil yang Tewas di Hotel, 18 Tahun Sudah Nikah, Mantan Suami Kini Terseret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/cara-mengurus-SIM-yang-hilang-atau-rusak44.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.