Pelaku Mutilasi Ditangkap
Hampir 4 Jam Didiamkan Warga di Sungai Cimanceri, Kaget Ternyata Potongan Kaki Korban Mutilasi Bogor
menurut pengakuan DA kemarin sisa dari potongan tubuh korban dibuang di Sungai Cimanceri wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah warga mecoba mendekatinya.
Lalu, merekapun melihat sesuatu yang mengambang tersebut.
Setelah terlihat jelas, ternyata sesuatu itu adalah potongan kaki kiri dari korban mutilasi mayat pria dalam koper yang ditemukan di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.
Dengan temuannya itu, warga langsung melaporkannya ke pihak RT setempat.
Baca juga: Warga Tangerang Temukan Potongan Kaki Diduga Bagian Tubuh Mayat Korban Mutilasi Tenjo Bogor
Lalu, pihak RT melaporkannya ke Polsek setempat hingga akhirnya mendatangi TKP.
"Tim Inafis dari Polres Tangerang mendatangi lokasi dan bekerja sama dengan Polsek Tenjo, kemudian mengevakuasi dan memastikan bahwa benar potongan tubuh manusia tersebut adalah kaki sebelah kiri, dan diduga yang selama ini dicari bagian dari tubuh termutilasi di Kecamatan Tenjo," kata Iptu Desi Triana.
Kini, potongan kaki kiri itu sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa lebih lanjut.
Iptu Desi Triana menegaskan bahwa potongan kaki kiri itu merupakan salah satu bagian tubuh dari korban mutilasi yang ditemukan dalam koper di Tenjo.
"Potongan tubuh tersebut yaitu potongan kaki sebelah kiri, yang diduga merupakan sisa potongan tubuh mayat dalam koper yang termutilasi di daerah Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, Minggu (19/3/2023).
Pelaku terancam hukuman mati

Pelaku kini sudah ditangkap oleh Polres Bogor, yang di mana pihak kepolisian menangkapnya di wilayah Yogyakarta pada beberapa hari alu.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, DA pelaku pembunuhan ini menghabisi nyawa korban berinisial R.
DA menusukkan pisau je leher dan dada R hingga tewas.
Lalu, tersangka juga memutilasi korban, memotong beberapa bagian tubuh R.
"Selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah Tigaraksa berikut alat pemotong tubuh gerinda," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas perbuatannya, DA ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
Sebagaimana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.
Baca juga: Babak Baru Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Ditemukan, Asmara Sesama Jenis Berakhir Petaka
mayat pria dalam koper
mutilasi
Polres Bogor
Kecamatan Tenjo
Kabupaten Bogor
Jawa Barat
Sumatera Barat
Tangerang
Sungai Cimanceri
potongan kaki
Kasi Humas Polres Bogor
Iptu Desi Triana
Kapolres Bogor
AKBP Iman Imanuddin
Sepekan Plastik Hitam Berisi Kepala Manusia Korban Mutilasi di Bogor Masih Hilang, Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Kronologi Temuan Kaki Kanan Korban Mutilasi Bogor, Warga Lihat Lagi Dimakan Biawak |
![]() |
---|
Kaki Kanan Diduga Potongan Tubuh Korban Mutilasi Tenjo Bogor Ditemukan di Desa Pasirbolang |
![]() |
---|
Kaki Kanan Diduga Potongan Tubuh Korban Mutilasi Tenjo Bogor Ditemukan di Desa Pasirbolang |
![]() |
---|
Misteri Keberadaan Kresek Hitam Berisi Kepala Manusia, Kaki Korban Mutilasi di Bogor Dimakan Biawak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.