Bakal Cair Lebih Cepat! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Serta Jadwal Pencairannya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjanjikan pengumuman pencairan THR PNS akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebentar lagi tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS akan segera dicairkan.
Bahkan, THR PNS disebut-sebut bakal cair lebih cepat dibanding tahun 2022.
Tidak hanya THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini.
Sebagai informasi, pencairan THR PNS 2023 akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjanjikan pengumuman pencairan THR PNS akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, jika merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang lebaran atau Idul Fitri.
Dengan begitu, jika lebaran jatuh pada 22 April 2023, maka THR PNS dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 akan dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 yaitu pada Juli.
Lantas berapa besaran THR yang akan diterima oleh PNS?
Melansir dari PP Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca juga: Jelang Ramadhan, Penumpang KA Ciamis Meningkat 128 Persen, KAI: Saat Lebaran Pemudik Lebih Banyak
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: Cerita Disabilitas Jadi PNS di Kota Bogor, Bima Arya Siap Dorong Kembangkan Karir
Daftar PNS penerima gaji ke-13
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
ASN/PNS yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13
- ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/thr_20180518_105825.jpg)