Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Inilah Sosok Sri Wahyuni Batubara, Hakim Wanita yang Bakal Mengadili Perkara AG Pacar Mario Dandy
Inilah sosok Sri Wahyuni Batubara (kanan), hakim wanita yang bakal mengadili AG pacar Mario Dandy (kiri) atas perkara penganiayaan David Ozora
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa pelaku anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) akhirnya disidangkan.
Usai musyawarah diversi AG dan tim pengacara David mengalami kebuntuan, hari ini, Rabu (29/3/2023) langsung digelar sidang pembacaan tuntutan kepada AG.
Seperti diketahui, pihak David dengan tegas menolak mentah-mentah diversi kepada AG alias penyelesaian perkara di luar persidangan.
Karenanya, pihak PN Jakarta Selatan pun bertindak cepat dengan menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap AG.
Pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut dipimpin oleh Hakim Anak Sri Wahyuni Batubara.
"Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7. Tapi dengan acara sidang secara tertutup," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dalam perkara ini, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Persidangan AG yang digelar tertutup belakangan jadi sorotan.
Baca juga: Ayah David Kasih Paham AG Pacar Dandy, Tolak Selesaikan Kasus Lewat Musyawarah : Waktunya Perlawanan
Sebab semula, hakim yang mengadili AG bukanlah Sri Wahyuni Batubara, melainkan Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.
Terkait hakim Saut yang tak jadi mengadili AG tersebut, pihak PN Jakarta Selatan mengurai alasan.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tgl 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,SH.MH," kata Djuyamto
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," sambungnya.
Sosok Hakim Sri Wahyuni Batubara
Menggantikan Ketua PN Jaksel untuk menyidangkan perkara AG, sosok dan profil hakim Sri Wahyuni Batubara menuai sorotan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman pn-jakartaselatan.go.id, hakim Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Berstatus sebagai hakim, pendidikan terakhir Sri Wahyuni Batubara adalah S-2.
Sebelum bertugas di PN Jaksel,Sri Wahyuni pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan.
Setelahnya di tahun 2016, hakim Sri pun dipindahtugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Siapkan Amunisi di Sidang AG Hari Ini, Pengacara David Beri 3 Alasan Tolak Diversi Pacar Mario Dandy
Rekam Jejak Hakim Sri
Adapun untuk rekam jejaknya, hakim Sri pernah menangani berbagai kasus.
Hakim berjilbab itu pernah menjadi mediator di kasus warisan antara artis Tamara Bleszynski dengan kakaknya, Ryszard Bleszynski.
Selain itu, hakim Sri juga pernah menangani kasus dugaan pencabulan ENS terhadap bocah berinisial WL (14).
Kala itu, hakim Sri Wahyuni Batubara tegas menyatakan dissenting opinion (tidak sependapat) dengan putusan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam kasus tersebut, ketua majelis hakim sempat menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.
Mematahkan putusan tersebut, Sri Wahyuni Batubara selaku hakim anggota mengurai pendapatnya.
Menurut hakim Sri, perbuatan terdakwa yakni ENS telah menyebabkan korban kehilangan masa depan dan mengalami trauma.
Atas usulan hakim Sri, terdakwa pun dijerat dengan hukuman 13 tahun penjara.
Kasus tersebut terjadi di 23 Oktober 2020.
Tak hanya kasus tersebut, hakim Sri juga pernah mengadili kasus korupsi dana desa mantan Kades di Sumatera Utara di tahun 2020.
Saat itu, hakim Sri menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Batu Sundung, MGS (50).
Sang mantan kades dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sebanyak Rp 385 juta.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/hakim-sri.jpg)