Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Pernyataan Waketum PSSI Disorot, Bukan Tragedi Kanjuruhan?

Mereka menolak akan kedatangan Timnas Israel, sehingga hal itu membuat perdebatan diberbagai pihak. Hingga akhirnya, FIFA memutuskan untuk turun

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
Istimewa/kolase
FIFA memutuskan untuk membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20, bahkan FIFA juga menyindir soal situasi yang terjadi di Indonesia yang di mana tragedi Kanjuruhan masih membekas belum sepenuhnya terselesaikan, tetapi Waketum PSSI beranggapan lain 

Yang di mana batalnya tuan rumah ini bukan karena penolakan Israel.

Bahkan, tiga orang terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan ini divonis ringan.

Terdakwa itu adalah eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Indonesia Gagal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Rano Karno Bicara Dilematis dan Konsekuensi

Lalu, dua terdakwa lainnya, yaitu eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Penasihat hukum keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan yang terjadi.

"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"

"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (16/3/2023).

Iapun menuntut rasa keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan.

"Karena apa, karena memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal," bebernya.

"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," tambahnya

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved