Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
AG Pacar Mario Dandy Hari Ini Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada AG (15) pada Rabu (5/4/2023).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada AG (15) pada Rabu (5/4/2023).
AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
"Agenda sidang AG pembacaan tuntutan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan akan digelar secara tertutup di ruang sidang 7 sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaan primair pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primair kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, dalam dakwaan ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Agenda Sidang Kasus Penganiayaan David Hari Ini Berlanjut, AG Bakal Dipertemukan dengan Mario Dandy
Mario disebut marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG telah berstatus sebagai terdakwa. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.