Nekat Buka Saat Ramadhan, Panti Pijat di Puncak Bogor Terpaksa Disegel Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menertibkan panti pijat dan toko penjual minuman keras di area Puncak Bogor.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Penyegelan Panti Pijat oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menertibkan panti pijat dan toko penjual minuman keras di area Puncak Bogor.

Penertiban itu dilakukan dalam rangka giat pada bulan suci Ramadhan 2023, sekaligus mengantisipasi terjadinya gangguan ketentraman, keamanan dan kenyamanan.

Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, titik rawan yang berpotensi membuat masyarakat resah bakal disambangi.

"Kegiatan ini dilaksanakan guna mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cibinong, Megamandung, Cigombong dan Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor," ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Dalam giat yang dilakukan, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan.

"Kita operasi dari semalam ya lalu kita mendapati panti pijat yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Cibinong, Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cigombong, beberapa titik panti pijat dipasang polis line agar tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadhan," ungkap Cecep.

Tak hanya panti pijat, Cecep membeberkan, jika toko penjual minuman keras di wilayah Bumi Tegar Beriman juga distroni.

"Pemasangan police line pada panti pijat dan warung penjual miras yang didapati masih beroperasi selama bulan Ramadan selain itu, kita mengimbau kepada pemilik panti pijat untuk tidak beroperasi kembali selama bulan ramadhan dan menghimbau kepada pemilik warung minuman keras untuk tidak menjual tuak dan minuman keras tanpa izin," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved