Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Divonis Hukum 42 Bulan Penjara

Amran menjelaskan, dari vonis yang diberikan oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas putusan tersebut.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku penipuan pinjol, Siti Anisa Nasution alias SAN ditangkap polisi, tertunduk saat digiring aparat polisi di Polres Bogor, Jumat (18/11/2022). SAN divonis 42 bulan oleh majelis hakim. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Siti Aisyah Nasution terdakwa kasus penggelapan uang atau investasi bodong terhadap ratusan mahasiswa IPB (Institusi Pertanian Bogor) menjalani sidang tuntutan atas kasusnya. Rabu (5/4/2023).

Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan terhadap terdakwa.

"Sudah di putus, selanjutnya akan di eksekusi oleh Jaksa ke Lapas" ujar Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor Amran S. Herman kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Amran menjelaskan, dari vonis yang diberikan oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu tujuh hari," katanya.

Sebelunya, Siti Aisyah Nasution (29) melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.

Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shoppe Pay Latter, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada 17 November 2022.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved