Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Terkuak di Sidang AGH, Biaya Pengobatan Korban Capai Miliaran
Terungkap fakta baru kasus penganiayaan David Ozora di persidangan AGH. Biaya pengobatan korban Mario Dandy capai miliaran
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terkuak fakta baru kasus penganiayaan David Ozora di persidangan AG kekasih Mario Dandy.
Hakim tunggal yang memimpin sidang AG, Sri Wahyuni Batubara, singgung biaya pengobatan David Ozora di RS Mayapada sebesar Rp 1,2 milar.
Hal itu disinggung, Hakim Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (10/4/2023).
Disampaikan Hakim Sri Wahyuni, berdasarkan fakta persidangan, hingga kini David Ozora masih dirawat di RS Mayapada, dengan kondisi yang masih belum bisa berjalan.
"Terbukti bahwa sampai saat ini, anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," kata Hakim Sri Wahyuni.
Di samping itu, majelis hakim juga mengatakan, pihak keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas serta keluarga pelaku anak AG, tak membantu biaya pengobatan David Ozora, sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit, sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo, dan keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni.
Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.
Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Hakim Beberkan 3 Hal yang Meringankan
Kondisi terkini David
Dirawat selama 50 hari, pihak keluarga sebut kondisi David Ozora sudah mulai memperlihatkan perkembangan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani usai sidang vonis pelaku anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.