Antusias Sambut Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Angelina Sondakh: Welcome Back Bestie

Angelina Sondakh sambut kebebasan Anas Urbaningrum langsung di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023)

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
kolase Instagram
Angelina Sondakh sambut kebebasan Anas Urbaningrum langsung di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) 

Anas justru mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Baca juga: Agenda Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Hari Ini, Ribuan Pendukungnya Kompak Pakai Putih-putih

Mendapatkan vonis tersebut, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).

MA mengabulkan PK yang diajukan Anas.

Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).

Kala itu, Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved