CPNS 2023
CPNS 2023 : Batas Usia Boleh Daftar CPNS 2023, Lengkap Syarat yang Diperlukan
Untuk kamu yang ingin mendaftar CPNS 2023, kamu perlu mengetahui batas usia dan juga persyaratan yang harus dipenuhi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - CPNS 2023 akan segera dibuka untuk umum.
Walau belum ada tanggal pasti, namun para pelamar begitu antusias mengikuti seleksi CPNS 2023 ini.
Menurut informasi yang ada pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 di bulan Juni mendatang.
Seleksi akan dibuka untuk CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023).
Namun tak semua orang bisa mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Pemerintah telah menetapkan batas usia yang diperbolehkan untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Informasi Lengkap dengan Persyaratan Pendaftaran
Dikutip dari laman KemenPAN-RB, usia peserta seleksi CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selain adanya batas usia adapun secara umum beberapa syarat daftar CPNS 2023, yaitu sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Baca juga: Segera Persiapkan Diri, Inilah 7 Contoh Soal TIU CPNS 2023
Persyaratan Berkas CPNS
Secara umum, dokumen persyaratan untuk peserta CPNS 2023, di antaranya:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
Perlu diingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.
(Tribunners/Fanny Anggraeni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.