Polisi Tembak Polisi

Sidang Digelar Terbuka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cemas Hadapi Putusan Banding Hari Ini

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, harap-harap cemas menghadapi sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas TV
Jelang pembacaan tuntutan, pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J diwarnai derai air mata. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, harap-harap cemas menghadapi sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada sidang yang digelar secara terbuka, Rabu (12/4/2023) ini, Ferdy dan Putri khawatir hakim Pengadian Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan permohonannya.

Sebab pada vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy mendapat hukuman mati.

Baca juga: Divonis Mati, Nasib Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Ditentukan Besok, Putri Candrawathi Menyusul

Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Bagi keduanya vonis PN Jakarta Selatan itu sangat berat, karena mereka memiliki tiga orang anak, yang mana putra bungsu masih balita.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sidang putusan banding hari ini juga terhadap Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Rencananya, persidangan akan dimulai sejak pagi hari dan dapat disiarkan di media massa.

"Sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Diprediksi Bakal Susul Ferdy Sambo Usai Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Teddy Minahasa Belum PTDH

Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.

Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.

Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.

Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Baca juga: Kondisi Terkini Ferdy Sambo yang Diisukan Segera Dieksekusi Mati, Suami Putri Tulis Surat untuk Arka

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa ketiga yang akan dibacakan putusan bandingnya adalah Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI.

Terakhir adalah Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.

Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujar Binsar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cemas Hadapi Putusan Banding, PT DKI Jakarta Gelar Sidang Terbuka

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved