Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Agenda Sidang Lanjutan AGH Kasus Penganiayaan David, Nasib Pacar Mario Dandy Ditentukan Hari Ini
AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Proses hukum kasus penganiayaan David Ozora masih terus berlanjut.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AGH (15) atas vonis 3,5 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (19) hari ini, Kamis (27/4/2023).
Putusan banding itu digelar setelah pihak PT DKI menerima berkas memori banding atas vonis 3,5 tahun AG dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul 09.00 Wib di ruang sidang PT DKI," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Nantinya, hakim tunggal yang akan memimpin sidang putusan banding tersebut adalah Ibu Budi Hapsari.
Hal ini karena berkaitan dengan pidana anak.
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," ucapnya.
Lebih lanjut, Binsar mengatakan sidang putusan banding tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya. Ada berapa gitu kami sebagai hakim pidana anak, itu juga ada beberapa perkaranya masuk," katanya.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH bakal berlanjut ke tahap banding.
Banding diajukan oleh tim penasihat hukum (PH) AGH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat sepekan setelah vonis.
"Hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (Senin (17/4/2023).
Tak hanya tim PH, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding pada hari yang sama terkait vonis AGH ini.
Baca juga: Kondisi Terkini David Ozora Bikin Sang Ayah Bersyukur, Korban Mario Dandy Sudah Bisa Makan Sendiri
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Pihak AG banding dan kami juga banding," katanya saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.