Daftar Caleg Kini Melalui Online, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor

Perbedaan tersebut ialah pendaftaran yang sebelumnya masih dengan cara manual kini berbasis digital.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI maupun DPRD yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, pendaftaran caleg pada tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Perbedaan tersebut ialah pendaftaran yang sebelumnya masih dengan cara manual kini berbasis digital.

"Pencalonan sekarang itu kan by sistem di Silon, partai politik sudah mempunyai akun masing-masing yang teritegrasi dengan DPP," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (4/5/2023).

Dengan terintegrasi sistem, kata dia, dapat mempermudah proses pendaftaran.

Partai politik yang ingin mendaftarkan calegnya hanya perlu membawa sejumlah dokumen saja ketika mendatangi KPU.

"Kalau dulu kan bawa berkas, kalau sekarang di upload semuanya. Jadi ketika parpol datang kesini itu hanya membawa dua formulir, itu pun formulir dicetaknya dari Dilon," terangnya.

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh para bakal calon ketika mendaftar berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 2, diantaranya:

a. KTP elektronik

b. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon

c. Fotokopi Ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah alryah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang Gilegalisasi oleh instansi yang berwenang

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika Kabupaten/Kota:

e. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih

f. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved