Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

PN Kediri Tuntut Ferry Irawan 15 Tahun Penjara Setelah Terbukti KDRT ke Venna Melinda

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Venna Melinda dan terdakwa Ferry Irawan, suaminya masih bergulir di PN Kediri.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Instagram
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Venna Melinda dan terdakwa Ferry Irawan, suaminya masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Venna Melinda dan terdakwa Ferry Irawan, suaminya masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang lanjutan Ferry Irawan selaku terdakwa kasus dugaan KDRT, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (3/5/2023).

Hal tersebut diketahui dari unggahan video Venna Melinda, yang berisi hasil wawancara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono usai menjalani sidang dengan terdakwa Ferry Irawan.

"Dalam surat tuntutan hukuman untuk terdakwa satu tahun enam bulan," kata Yuni Priyono, dikutip Warta Kota, Kamis (4/5/2023).

Yuni Priyono menegaskan tuntutan satu tahun enam bulan untuk Ferry Irawan, dirasa sangat tepat karena sudah membuat Venna Melinda jadi korban atas kasus dugaan KDRT.

Baca juga: Pertama Kali Ketemu Ferry Irawan di Persidangan, Raut Wajah Venna Melinda Disorot Pakar Ekspresi

"Di mana saudara ketahui, surat tuntutan JPU unsur-unsur dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa (Ferry Irawan), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucapnya.

Sebelum menetapkan tuntutan hukum untuk Ferry Irawan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

"Yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, akibat perbuatan terdakwa korban menderita baik secara fisik dan psikis," ujar Yuni Priyono.

"Yang meringankan terdakwa bersikap baik dan mengikuti persidangan dengan tertib, sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terbukti KDRT pada Venna Melinda, Kejari Kota Kediri Tuntut Ferry Irawan 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved