Bejat Pria 27 Tahun Tega Cabuli Anak Tirinya, Korbannya Masih Bayi, Terungkap Dari Hasil Visum
Kini RS telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Malangnya nasib bayi berusia 2 tahun di Sulawesi Tenggara.
Ia dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.
Pelaku yang berinisial RS (27) melakukan perbuatan bejatnya itu di kamarnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban sedang tidur bersama tersangka.
Tiba-tiba korban langsung berteriak dan memangil mamanya yang sedang berada di depan TV.
"Istri tersangka masuk ke dalam kamar mencoba untuk menidurkan korban, tetapi korban merasa gelisah," jelas AKP Fitrayadi, Jumat (12/5/2023).
Lalu ibu korban memeriksa popok yang dipakai oleh korban.
Istri tersangka melihat ada bercak darah segar di popok korban," ujarnya.
Usai melihat ada bercak darah, ibu korban tersebut kemudian membangunkan tersangka untuk menanyakan penyebab munculnya darah di popok sang anak.
"Namun tersangka menyuruh istrinya untuk melakukan visum, lalu keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum tersebut, kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, diketahui korban telah mengalami dugaan pencabulan.
Berdasarkan laporan ibu korban, RS ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polres) Kendari, Jumat (12/05/2023).
AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Pelaku Pengubur Mayat Bayi di Cisarua Masih Gelap, Warga Mulai Awasi Ruang Gerak Warga Negara Asing
Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.
Kini RS telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Fitrayadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bayi Usia 2 Tahun Alami Peristiwa Memilukan, Diketahui Usai Ibunya Menemukan Bercak Darah di Popok
Bayi Kembar Mpok Alpa Jatuh Sakit Usai Ibunya Wafat, Dipakaikan Baju Almarhum Langsung Tenang |
![]() |
---|
Tangisan Bayi Kembar Mpok Alpa Usai Ditinggal Selamanya, Aji Darmaji Pilu Lihat Kondisi Anak Menurun |
![]() |
---|
Mpok Alpa Nangis Saat Tahu Hamil Bayi Kembar, Khawatir Nasib Anak-anaknya: Ntar Suami yang Capek |
![]() |
---|
Firasat Mpok Alfa Sebelum Meninggal karena Kanker, Beri Pesan untuk Bayi Kembar: Jadilah Apa Adanya |
![]() |
---|
Wajah Lesu DJ Panda Ditolak Jenguk Erika Carlina, Padahal Jauh-jauh dari Kediri Bawa Kado Spesial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.