Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Disorot Gara-gara Anaknya Gemar Pamer, Andhi Pramono Kini Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Editor: khairunnisa
Ist
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 

“Yang di Makassar,” ujar Ali.

Istri dan anak Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar
Istri dan anak Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar (Instagram Andhi Pramono)

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.

Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.

PPATK Temukan Transaksi Besar di Rekening Andhi Pramono, Dikuras Putrinya Buat Flexing dan Hura-hura?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung memeriksa rekening gendut Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Pemeriksaan tersebut menyusul viralnya sejumlah potret dan video putrinya, Atasya Yasmine viral karena suka hura-hura dan flexing,

Dalam pemeriksaan, PPATK menemukan banyak transaksi berjumlah besar dalam rekening Andhi Pramono.

Bahkan, transaksi itu disebut PPATK melampaui transaksi milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanadana mengatakan, besaran nilai transaksi Andhi Pramono salip menyalip dengan jumlah transaksi Rafael Alun.

Ivan pun mengibaratkan transaksi besarnya transaksi keuangan keduanya pejebat negara itu seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Baca juga: Berada di Kawasan Elit, Ini Penampakan Rumah Mewah Viral Diduga Milik Andhi Pramono di Bogor

“Besar lah (nilai transaksinya). Seperti bis AKAP, saling salip," ujar Ivan kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Namun demikian, PPATK enggan menyebutkan berapa besaran nilai transaksi keuangan mencurigakan Andhi Pramono.

Transaksi besar itu, kata Ivan, terdiri dari berbagai aktivitas, mulai dari setoran tunai dengan jumlah besar hingga pembelian barang-barang mahal.

"Ya setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal, dan lain-lain," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved