Kabar Artis

Datang ke Polda Metro Jaya, Rezky Aditya Diperiksa Polisi Terkait Video Syur

Artis peran Rezky Aditya menjalani pemeriksaan terkait laporan polisi kasus dugaan pornografi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum

|
Editor: Damanhuri
Youtube channel SCTV
Rezky Aditya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis peran Rezky Aditya menjalani pemeriksaan terkait laporan polisi kasus dugaan pornografi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Suami dari Citra Kirana ini diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan Pornografi tersebut.

Rezky Aditya menerima 22 pertanyaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kronologi maupun klarifikasi soal video syur tersebut.

"Klarifikasi terkait laporan menyangkut undang-undang ITE yang dilaporkan salah satu masyarakat. Nah itu aja. Tadi ada pemeriksaan 22 pertanyaan dan kita sudah mencoba klarifikasi semua apa yang coba ditanyakan oleh penyidik," kata kuasa hukum Rezky Aditya, Irwan Irawan di Polda Metro Jaya.

"Ya menyangkut itu mengenai penyebaran tindak pidana pornografi itu mengenai konten. Hanya itu yang dilaporin," lanjutnya.

Kemudian Rezky Aditya siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut apabila kembali diminta oleh tim penyidik.

"Ya udah kita ikuti aja prosesnya. Iya ikutin aja kalau kita diminta klarifikasi ya kita klarifikasi aja," ujar Rezky Aditya.

Atas laporan polisi tersebut Rezky Aditya tidak memungkiri bahwa aktivitasnya saat ini sebagai seorang publik figur ikut terganggu.

Kemudian sejauh ini laporan polisi atas nama Julliana tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.

"Ya lumayan (terganggu). Udah penyelidikan, sebagai terlapor," pungkas Irwan Irawan.

Diketahui, Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut beredarnya video syur mirip dirinya pada Kamis (12/1/2023).

Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2023 dengan pihak pelapor adalah Julliana.

(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved