Pelunasan Biaya Haji 2023 Kembali Diperpanjang hingga 19 Mei 2023, Ini Alasannya
Kementerian Agama tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih ada kesempatan bagi calon jemaah haji yang belum melunasi biaya.
Pasalnya, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M kembali diperpanjang.
Pelunasan biaya haji ini diperpanjang mulai hari ini Selasa (15/5/2023) sampai 19 Mei 2023.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
âJemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,â tuturnya.
Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan, masih diberi kesempatan.
"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,â sambungnya.
Pada tahap perpanjangan ini, Kementerian Agama tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.
Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
âKuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,â sebut Saiful.
Ada 9 provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia Tahun 2023, 23 Mei Mulai Masuk Asrama Haji
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
âKuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,â jelas Saiful.
Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan, sambung Saiful, akan diberangkatkan jika sampai penutupan tahapan pelunasan, masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,â sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan 3 ketentuan.
Pertama, berstatus cicil aktif.
Kedua, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun.
Baca juga: Cerita Pasutri Asal Purwokerto, Gowes Sepeda ke Mekkah Untuk Naik Haji: Perjalanannya Menyenangkan
Ketiga, telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
âJemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,â tegas Saiful.
âHanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,â lanjutnya.
Ditegaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
âWaktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,â tandasnya.
Sumber: Kompas.com
| Dulu Menolak Dipindahkan, Inilah Poin Kesepakatan Pedagang Pasar Bogor dengan PPJ |
|
|---|
| Kondisi Terbaru Pasar Bogor, Kini Benar-Benar Sudah Kosong, Pedagang Pindah ke Sukasari |
|
|---|
| Yai Mim Ternyata Pernah Dipanggil Kemenag Gara-gara Video Pribadi Tersebar, Kapok Tak Rekam Lagi |
|
|---|
| Alasan Yai Mim Koleksi Video Pribadi dengan Istri Sebelum Disebarkan Sahara: Biar Semangat Saja |
|
|---|
| Sosok Haji Madrawi, Kaki Tangan Biang Kerok 2 Desa Dilelang Gegara Utang Bank, Bukan Warga Bogor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.