Tampang Bos yang Ajak Karyawati Staycation, Wajahnya Muram Saat Diberhentikan Sebagai Dosen

Bos mesum yang ajak karyawati staycation diberhentikan sebagai dosen, langsung terdiam dan muram.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Kolase
Bos mesum yang ajak karyawati staycation diberhentikan sebagai dosen, langsung terdiam dan muram. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tampang dan identitas bos yang ajak karyawati staycation akhirnya terungkap ke publik.

Tak hanya bekerja sebagai manager, bos mesum itu juga rupanya memiliki pekerjaan sampingan sebagai dosen.

Bahkan sejak kasusnya viral, ia kini telah diberhentikan sementara dari kampus tempatnya mengajar.

Dilansir dari Twitter @_opposite6890, bos tersebut diketahui bernama Hibarkah Kurnia.

Hibarkah yang memiliki gelar ST dan MT itu lahir di Subang pada 3 Maret 1980.

Hibarkah Kurnia disebutkan sudah menikah, dan bekerja sebagai manager outshorching di PT Ikeda.

Dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut sekitar tiga tahun.

Ia juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai dosen Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa (UPB).

Dilansir dari laman PD Dikti, Hibarkah merupakan dosen tetap sejak tahun 2022.

Hibarkah memiliki riwayat pendidikan S1 di Sekolah tinggi Teknologi Tekstil Bandung tahun 2003.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Mercu Buana tahun 2021.

Pada laman itu, saat ini Hibarkah statusnya masih aktif sebagai dosen.

Di linked in miliknya, Hibarkah juga tercatat memiliki segudang pengalaman pekerjaan.

Baca juga: Dibully Gara-gara Viral Diajak Bos Mesum Staycation, Alfi Ternyata Punya Banyak Harta, Ini Sumbernya

Muram saat diberhentikan

Sementara itu, Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa Agung Yanesa menegaskan kalau oknum dosen berinisial H itu sudah diberhentikan sementara.

Ia menuturkan, oknum dosen yang viral karena mengajak karyawati staycation itu hanya terdiam dan muram sesaat setelah diumumkannya pemberhentian sementara sebagai dosen.

"Diam (enggak ada pembelaan). Beliau juga menerima karena, kami sampaikan poin-poinnya dan enggak berlama-lama, kami berhentikan sementara," ujar Agung dilansir dari Warta Kota, Selasa (16/5/2023).

Dilansir dari Kompas.com, terkait dengan tindakan H, pihak kampus sepenuhnya akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.

Sebab, apa yang dilakukan oleh H sangat merugikan kredibilitas Universitas Pelita Bangsa.

Bos mesum yang ajak karyawati staycation diberhentikan sebagai dosen, langsung terdiam dan muram.
Bos mesum yang ajak karyawati staycation diberhentikan sebagai dosen, langsung terdiam dan muram. (Kolase)

Kemudian Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra juga mengatakan bahwa pihak kampus memang menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Pada foto yang beredar di media sosial, tampak Hibarkah pun akhirnya terungkap.

Dosen sekaligus manager itu berpenampilan necis dan rapih.

Ia memiliki kepala plontos atau botak.

Pada foto juga terlihat Hibarkah memiliki kulit putih dan bersih.

Baca juga: Kinerja Karyawati Cikarang di Tempat Kerja Terkuak, Bos Tetap Nekat Ajak Staycation

Nasibnya di PT Ikeda

Bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, yang mensyaratkan karyawatinya staycation agar kontrak kerja diperpanjang, akhirnya dipecat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.

"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi). Iya, langsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (12/5/2023).

Disnakertrans Jabar, kata Rachmat, mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

"Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," jelasnya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023). E

mil mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah memeriksa pelaku. Dia berharap pelaku dapat dihukum sebagai bentuk efek jera.

"Jadi, kalau ternyata ditangkap, Alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved