Oknum Ormas Galak di Rancabungur Tertangkap, Sempat Ngandang di Bui Gara-gara Maling Handphone
Oknum ormas pemalak sopir truk di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, rupanya punya catatan kelam.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Oknum ormas pemalak sopir truk di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, rupanya punya catatan kelam.
Oknum ormas berinisial RB itu sebelumnya juga berbuat jahat.
Ya, sebelum kasus pemalakan, RB rupanya ketika itu sempat berurusan dengan hukum.
Saat itu, RB ditahan polisi lantaran kasus pencurian handphone.
Hal itu terungkap usai pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor.
"Pelaku diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, setelah dua hari melarikan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (18/5/2023).
"Pelaku merupakan residivis pencurian handphone," tambahnya.
Baca juga: Catatan Kelam Bang Jago Pemalak Sopir Truk di Rancabungur Bogor, Rudi Boy 1 Tahun Tidur di Lapas
RB ditangkap atas kasus pencurian itu setahun yang lalu.
Dia baru keluar dari penjara pada Desember 2022.
"Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," ujarnya.

Anggota Pemuda Pancasila
Sementara itu, AKP Yohannes Redhoi Sigiro tak membantah jika RB merupakan anggota ormas.
Hal tersebut berdasarkan bukti adanya seragam dan kartu tanda anggota (KTA) milik RB.
"Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
RB diketahui merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Pakai Topi London, Oknum Ormas Loreng Oranye Ditangkap di Cianjur, Jadi Galak Karena Terdesak
Namun polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.
"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," ujarnya.
Baca juga: Bang Jago yang Palak Sopir Truk di Bogor Ternyata Residivis, Baru Keluar Penjara karena Curi HP
Ancaman hukuman
Terkait hukuman, RB dipastikan terjerat hukuman pidana.
Polisi menetapkan RB pemalak sopir itu sebagai tersangka.
RB dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," ujarnya.(*)
oknum
ormas
Pemuda Pancasila
pemalakan
sopir truk
Desa Bantarjaya
Kecamatan Rancabungur
Kabupaten Bogor
residivis
handphone
AKP Yohannes Redhoi Sigiro
Polres Bogor
Seekor Lutung Jawa Nyangkut di Tiang Listrik Parungpanjang Bogor, Damkar Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
Terbongkar Awal Mula 2 Desa di Bogor Dijadikan Jaminan ke Bank, Polemik 33 Tahun Lalu Belum Selesai |
![]() |
---|
Nasib Santri di Bogor yang Aniaya Temannya hingga Tewas, Akibat Dendam Pelaku Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Penampakan Gubuk Tempat Kakek Cabul di Bogor, Pantas Tak Langsung Ketahuan Meski di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Gelagat Muka Tebal Kakek Cabul di Bogor Usai Bejatnya Ketahuan Tetangga, Sikap Santainya Bikin Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.