Penyesalan Mario Dandy Setelah Siksa David Ozora : Saya Jalanin Apa yang Ada
aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap an
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mario Dandy Satrio (20), mengaku menyesal atas perbuatannya menganiaya Crytalino David Ozora (17) hingga dirinya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Sangat menyesal tentunya," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Atas hal itu, Mario mengaku siap menjalani proses hukum yang ada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya saya jalanin aja apa yang ada," ujarnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Kebohongan Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Ingkar Janji ke Serka N Eksekutor Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Polisi Temukan Orang yang Dilaporkan Hilang Setelah Demo Agustus, Dagang Mainan di Malang |
![]() |
---|
Ternyata Arya Daru Tak Pernah Niat Akhiri Hidup Tahun 2013, Fakta Baru Terkuak, Polisi Keliru? |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang, Serka N Tega Lakukan Ini Bikin Korban Lemas |
![]() |
---|
Lengkap Sosok Pengintai, Penculik, dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, F Kasih Perintah Jarak Jauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.