Kabar Artis

Akhirnya Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT, Hukumannya Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Editor: khairunnisa
Tangkap layar Facebook TribunJatim.com
Ferry Irawan akhirnya menerima vonis dari majelis hakim. Suami Venna Melinda itu divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Ferry Irawan menerima vonis dari majelis hakim.

Seperti diketahui, Ferry Irawan terjerat kasus KDRT yang dilaporkan sang istri, Venna Melinda.

Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memvonis aktor Ferry Irawan pidana penjara 1 tahun, Selasa (23/5/2023).

Ferry Irawa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho.

Baca juga: Pasrah soal Kasus KDRT, Venna Melinda Bereaksi Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Boedi mengatakan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Diberitakan sebelumnya Ferry Irawan melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved