Diduga Ada Mafia Perizinan, Warga Cimayang Pamijahan Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bogor

Sejumlah warga yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Cimayang 1 melakukan aksi unjuk rasa di depan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kamis (25/5/

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Aksi unjuk rasa Perkumpulan Warga Cimayang 1, Kecamatan Pamijahan di depan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kamis (25/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sejumlah warga yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Cimayang 1 melakukan aksi unjuk rasa di depan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kamis (25/5/2023).

Massa aksi yang merupakan warga dari Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor itu membawa sejumlah spanduk protes hingga membawa miniatur keranda bertuliskan 'Innalillahi Perda Kabupaten Bogor'.

Koordinator aksi, Gerry Permana mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk membongkar adanya dugaan mafia perizinan di Kabupaten Bogor yang berdampak terhadap dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya.

Ia menerangkan, dugaan tersebut berangkat dari adanya permohonan perizinan yang diajukan oleh salah satu perusahaan berinisial SMK yang bergerak di bidang proyek perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Massa aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan yaitu meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan DPRD khususnya DPKPP, PUPR, DLH dan DPMPTSP untuk melakukan peninjauan ulang ataupun audit terhadap proses permohonan serta persyaratan yang diajukan oleh PT SMK.

Kemudian, meminta agar Pemkab Bogor untuk melakukan penindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya adalah warga mengeluhkan penyempitan aliran sungai yang masuk ke dalam area penduduk.

Tuntutan yang terakhir yaitu meminta Pemkab Bogor transparansi kepada masyarakat Cimayang 1 terkait perizinan dari perusahaan berinisal SMK tersebut.

Sebab, kata Gerry Permana, hingga saat ini warga Cimayang 1 tidak mengetahui perizinan yang telah, sedang ataupun akan ditempuh oleh perusahaan tersebut.

"Kami datang kemari, mengakomodir aduan masyarakat Cimayang yang diduga menjadi korban, mengalami dampak dari pencemaran tadi, dengan legal standing peran serta masyarakat di bidang lingkungan hidup," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya aksi unjuk rasa ini mendapat perhatian lebih dari pemerintah Kabupaten Bogor.

"Harapan kami agar pemerintah daerah lebih mementingkan kepentingan masyarakat, apalagi ini momen tahun politik yang tentu kita tahu sama-sama bahwa mereka politisi kita para pejabat kita mengambil simpati rakyat," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved