Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Beda dengan Shane Lukas yang Terus Menunduk, Mario Dandy Santai Jawab Pertanyaan Wartawan

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (26/5/2023).

Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/Ramadhan L Q
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (26/5/2023).

Sebelum dilimpahkan, Mario dan Shane terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Pantauan di lokasi, Mario lebih dulu masuk ke Biddokkes sekira pukul 13.41 WIB, tak lama Shane turut masuk.

Keduanya sebelumnya keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan administratif, Mario dan Shane tak langsung meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menuju kejaksaan.

Keduanya tampak kembali ke tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Shane tak mengucapkan sepatah kata pun setelah menjalani pemeriksaan, sedangkan Mario berujar akan menyampaikan sesuatu saat di persidangan.

"Nanti aja ya pas di persidangan," ujar Mario, di Biddokkes Polda Metro Jaya, di hadapan awak media pada Jumat.

Sementara itu, Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan Mario dan Shanedipastikan dalam kondisi yang fit.

Baca juga: Video Mario Dandy Cengar Cengir Akui Menyesal Aniaya David, Kabel Tis Bisa Dilepas Pasang Sendiri

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya," ujar dia, kepada wartawan, Jumat.

"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," lanjutnya.

Di sisi lain, penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II terhadap Mario dan Shane.

"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.

Ia mengatakan bahwa proses penyidikan sampai pelimpahan tahap II ini sendiri terbilang cukup lama.

Pasalnya, tersangka sudah menjalani penahanan selama 94 hari.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved