Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda Lega: Alhamdulillah Aku Mendapat Keadilan

Vonis hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa lalu memberikan kelegaan bagi Venna Melinda.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Instagram
Vonis hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa lalu memberikan kelegaan bagi Venna Melinda. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Vonis hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kedir pada Selasa (23/5/2023) lalu memberikan kelegaan bagi Venna Melinda. 

Venna Melinda mengungkapkan rasa syukur atas hukuman yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penantian Venna Melinda selaku pelapor kasus KDRT sekaligus korban tersebut berbuah manis sehingga dirinya bersyukur dengan keputusan hakim.

"Alhamdulillah KDRT kan sudah dinyatakan Ferry dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas KDRT fisik dan psikis," kata Venna Melinda dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023). 

Menurut Venna Melinda, beratnya hukuman yang diterima Ferry Irawan merupakan kewenangan dari hakim itu sendiri. 

"Jadi kalau aku sih untuk urusan vonis berapa lama aku sudah pasrahkan kepada hakim," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Venna Melinda mengakui keputusan hakim bukanlah bagian dari wewenangnya.

Baca juga: Pasrah soal Kasus KDRT, Venna Melinda Bereaksi Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sehingga Venna Melinda hanya bisa percaya dan menyerahkan terhadap putusan hukuman yang diterima oleh Ferry kepada penegak hukum. 

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tahu, itu kewenangan hakim," kata Venna Melinda dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023).

Bagi ibunda Verrel Bramasta, keputusan satu tahun penjara untuk Ferry Irawan itu merupakan akhir dari proses pengaduan KDRT yang dialaminya. 

Menurutnya, vonis ini membuktikan bahwa tindak KDRT yang dialaminya memang benar adanya.

"Karena kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT, "

"Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan,"

"Ada KDRT terhadap aku secara fisik maupun psikis," lanjut Venna.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT, Venna Melinda: Alhamdulillah

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved