Benarkah Video Mario Dandy Panik Pasang Borgol Kabel Tis Editan? Keluarga David Heran Tapi Tak Kaget
Video Mario Dandy bebas melepas-memasang kabel tis dikatakan polisi, merupakan potongan dari dua peristiwa.
Diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan Mario Dandy menjadi sorotan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam video yang diunggah sejumlah akun di medsos, termasuk akun Instagram @undercover.id, terlihat Mario bisa melepas dan memasang tali tist di tangannya saat duduk di sebuah sofa.
Dari video, awalnya Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celana pendek tanpa borgol.
Tiba-tiba, ia mengambil sebuah kabel ties yang sudah terbentuk menyerupai borgol di atas meja.
Ia tampak mengambil kabel ties sendiri sembari memalingkan wajah ke arah berlawanan dari kamera awak media.
Kabel ties tersebut, lalu ia masukkan ke kedua pergelangan tangannya sendiri.
Pada potongan video berikutnya, Mario menggunakan baju tahanan dan sudah terpasang kabel ties di tangannya.
Kemudian, ia terlihat tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya telah menganiaya David Ozora (17) saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy, Jumat (26/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jum'at (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahad, menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Viral Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties, Polisi Sebut Video Hasil Editan-Respons Ayah David
Polisi Temukan Orang yang Dilaporkan Hilang Setelah Demo Agustus, Dagang Mainan di Malang |
![]() |
---|
Ternyata Arya Daru Tak Pernah Niat Akhiri Hidup Tahun 2013, Fakta Baru Terkuak, Polisi Keliru? |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang, Serka N Tega Lakukan Ini Bikin Korban Lemas |
![]() |
---|
Lengkap Sosok Pengintai, Penculik, dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, F Kasih Perintah Jarak Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Pengintai Kepala Cabang Bank BUMN, Sempat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.