Idul Adha 2023
Berkurban Idul Adha 2023 dengan Cara Berutang, Bolehkah? Ini Penjelasannya dalam Hukum Islam
Sejumlah orang rela meminjam uang alias berutang demi membeli hewan kurban karena tak memiliki cukup uang. Lalu bagaimana hukumnya menurut hukum fiqh?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menjelang Idul Adha 2023, beberapa umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk berkurban.
Salah satu persiapannya adalah menyiapkan dana untuk membeli hewan kurban yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha.
Sayangnya, ada sejumlah orang yang tak memiliki uang cukup namun memiliki harapan untuk bisa beribadah kurban saat Idul Adha.
Alhasil, mereka rela meminjam uang alias berutang demi membeli hewan kurban.
Lalu bagaimana hukumnya berkurban dengan cara berutang menurut hukum fiqih?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan sebelum memilih berutang untuk membeli hewan kurban.
Pertama, jika saat berutang yakin bisa melunasinya dalam jangka waktu tertentu, maka hukumnya boleh.
Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, sebaiknya jangan dipaksakan berutang demi bisa berkurban.
Pasalnya agama Islam tidak pernah menyulitkan umatnya, termasuk memberi beban dengan kewajiban menunaikan ibadah kurban di Idul Adha.
Padahal, yang diketahui, hukum membayar utang adalah wajib dan berkurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad.
Ustaz Adi Hidayat pun memberi saran, pilihan terbaik lainnya selain berutang demi berkurban yakni dengan menjual barang-barang sekunder yang sekiranya tak begitu diperlukan.
Uang dari hasil jual tersebut, bisa digunakan untuk membeli hewan kurban ketimbang berutang.
Sementara menurut pendapat Muhammadiyah dari para ulama, orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Simak Dulu Tips Membeli Hewan Kurban Ini, Sesuai Anjuran Nabi
Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.
Tiga Hari Kabur ke Hutan, Sapi Kurban Buronan Warga Grand Sutera Leuwiliang Akhirnya Tertangkap |
![]() |
---|
Meneladani Nabi Ibrahim AS Melalui Perayaan Idul Adha Tentang Ketaatan dan Pengorbanan |
![]() |
---|
Idul Adha 2023, Indocement Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Warga Desa Mitra |
![]() |
---|
Sapi Kurban di Leuwiliang Bogor Kabur ke Hutan, Panita Minta Bantuan Polisi |
![]() |
---|
Dikemas Berbeda, Ratusan Kilo Daging Sapi Kurban di Ciawi Bogor Dibagikan ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.