Idul Adha 2023
Jelang Idul Adha 2023, Ketahui Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli
Jangan sampai kamu membeli hewan kurban yang salah untuk disembelih saat Idul Adha nanti. Lantas apa saja syarat hewan kurban bagi umat Islam?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang Idul Adha 2023, kamu wajib mengetahui syarat hewan kurban yang sesuai syariat Islam sebelum membeli.
Hewan untuk kurban tidak dapat dipilih secara asal atau sembarangan karena ada aturan dalam Islam yang mendasarinya.
Oleh karena itu, jangan sampai kamu membeli hewan kurban yang salah untuk disembelih saat Idul Adha nanti.
Lantas apa saja syarat hewan kurban bagi umat Islam?
1. Jenis hewan kurban
Jenis hewan yang boleh disembelih sebagai hewan kurban ialah bahimatul an’am (hewan ternak), sesuai dengan QS. Al Hajj ayat 34.
Hewan ternaknya pun tidak boleh sembarangan.
Urutan jenis hewan ternak yang paling utama untuk dikurbankan ialah unta, sapi, domba, dan kambing.
Sehingga hewan selain daftar tersebut, tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, seperti ayam, bebek, angsa, kelinci, dan jenis lainnya.
2. Usia hewan kurban
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syariat Islam.
Jika usianya tidak sesuai dengan syarat hewan kurban sesuai agama Islam maka kurban yang telah dilakukan akan dianggap tidak sah.
Berikut daftar usia hewan yang cukup untuk kurban:
- Unta: Sudah berusia 5 tahun, masuk tahun ke-6
- Sapi: Sudah berusia 2 tahun, masuk tahun ke-3
- Domba: Sudah berusia 6 bulan, masuk bulan ke-7
- Kambing: Sudah berusia 1 tahun, masuk tahun ke-2
Baca juga: Berkurban Idul Adha 2023 dengan Cara Berutang, Bolehkah? Ini Penjelasannya dalam Hukum Islam
3. Sehat dan tidak cacat
Hewan yang dipilih untuk berkurban tidak boleh cacat, seperti ekor yang tidak tumbuh, mata buta, kaki puncang, atau bentuk tak sempurna lainnya.
Islam juga melarang memilih hewan ternak yang kurus dan sedang dalam kondisi hamil untuk dijadikan kurban.
4. Bukan milik orang lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain.
Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
5. Waktu penyembelihan
Waktu penyembelihan yang diperbolehkan ialah setelah sholat Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Jadi, bila menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut dengan alasan apapun, maka kurbannya tidak sah.
Tiga Hari Kabur ke Hutan, Sapi Kurban Buronan Warga Grand Sutera Leuwiliang Akhirnya Tertangkap |
![]() |
---|
Meneladani Nabi Ibrahim AS Melalui Perayaan Idul Adha Tentang Ketaatan dan Pengorbanan |
![]() |
---|
Idul Adha 2023, Indocement Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Warga Desa Mitra |
![]() |
---|
Sapi Kurban di Leuwiliang Bogor Kabur ke Hutan, Panita Minta Bantuan Polisi |
![]() |
---|
Dikemas Berbeda, Ratusan Kilo Daging Sapi Kurban di Ciawi Bogor Dibagikan ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.