Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral Video Anjing Dilempar untuk Dimakan Buaya di Nunukan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Video berdurasi 29 detik tersebut memperlihatkan dua orang sedang mengayunkan anjing yang ditangkapnya, kemudian dilempar ke arah buaya yang ada di da

Editor: Ardhi Sanjaya
Twitter @zoelfick
Tangkap layar video viral anjing hidup dilempar ke arah buaya oleh dua orang laki-laki beredar di media sosial. Peristiwa diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebuah video tentang anjing yang masih hidup dilempar ke arah buaya oleh dua laki-laki viral di media sosial.

Video berdurasi 29 detik tersebut memperlihatkan dua orang sedang mengayunkan anjing yang ditangkapnya, kemudian dilempar ke arah buaya yang ada di dalam air.

Setelah anjing itu dimakan buaya, orang-orang tersebut tampak bersorak kegirangan.

"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.

Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi hingga pelaku pelemparan anjing ke arah buaya itu.

Peristiwa diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Doni mengatakan, pagi ini sejumlah aliansi pencinta satwa akan menuju Nunukan, melaporkan pelaku ke kepolisian.

"Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter."

"Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan," ungkap Doni saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/8/2023).

Doni mengecam video tersebut, dan rencananya akan membuat laporan ke Polsek Sembakung.

"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ungkap Doni.

"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," imbuhnya.

Menurut Doni, perbuatan itu jelas melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".

"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ungkapnya.

Selain itu, perbuatan tersebut juga bisa disangka Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Anjing Hidup Dilempar ke Buaya, Terjadi di Nunukan Kaltara, Pelaku akan Dipolisikan

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved