Polemik Wisuda Anak TK, Komisi IV DPRD Ingatkan Peran Disdik Kota Bogor: Urgensinya Apa?
Terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, terkait dengan fenomena wisuda untuk anak sekolah tingkat TK sampai SMA, Senin (19/6/2023).
Pada rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendalami dan mengupas peran Disdik Kota Bogor, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah terkait acara wisuda yang dilandasi oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi P Sultani, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Komisi IV dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk tingkat sekolah, mulai dari TK sampai SMA.
Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda ini.
"Kita menghimbau, meminta kepada dinas pendidikan untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi, dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari Komisi 4, hasil rapat dengan dinas pendidikan," ujar Devi P Sultani.
Temuan yang diterima oleh Komisi IV, disebutkan oleh Devi bahwa terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda.
Orang tua siswa tersebut pun mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.
Hal tersebut pun disayangkan oleh Devi, lantaran anggaran yang harusnya digunakan untuk warga tidak mampu yang terkendala SPP, malah harus digunakan untuk membayar kegiatan yang tidak wajib dalam proses belajar mengajar dan tidak masuk kedalam kalender akademik.
"Itu katanya seperti itu, kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremoni itu memungut biaya yang tidak sedikit, dibilang sukarela tapi ada nominal, dan itu memberatkan ujung-ujungnya adalah ijazah," jelas Devi.
Guna menindaklanjuti hasil rapat ini, Devi menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor akan segera memanggil pihak komite sekolah sekaligus Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor.
"Setelah ini kita akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah. SD dan SMP," pungkasnya.
Dalam rapat ini turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya, beserta anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni dan Eka Wardhana.(*)
Ini Daftar 23 SDN di Kota Bogor yang Akan Dimerger, Ada SDN Pengadilan Sampai SDN Bantarjati |
![]() |
---|
23 Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor Bakal Dimerger Menjadi 11, SDN Pengadilan hingga Semeru |
![]() |
---|
SDN Menteng Dimerger dengan SDN Semeru Kota Bogor, Daya Tampung SMAN 5 Bakal Bertambah |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejari Periksa Eks Kadisdik Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Atasi Kekurangan Guru, Disdik Kota Bogor Merger 23 SDN Jadi 11 Sekolah, Pembangunan Menyusul |
![]() |
---|