ISI Chat 2 Ayah Tiri Setelah Perkosa Siswi SMP di Lampung, Berawal dari Minta Kuota

kedua pelaku adalah ayah tiri dari korban. Ibu kandung korban berinisial TM (47) menikah dua kali setelah ayah kandung korban meninggal dunia.

Editor: Ardhi Sanjaya
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang siswi SMP berusia 17 tahun di Lampung Tengah diperkosa dua ayah tirinya sendiri setelah sang ibu bekerja di luar kota.

Kedua pelaku berinisial SLM (50) dan FTH (63) saat ini telah diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.

"Pelaku sudah ditangkap, yang pertama ditangkap SLM baru kemudian setelah pengembangan pelaku FTH ditangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Selasa (20/6/2023) malam.

Edi membenarkan kedua pelaku adalah ayah tiri dari korban. Ibu kandung korban berinisial TM (47) menikah dua kali setelah ayah kandung korban meninggal dunia.

Ayah tiri pertama yakni pelaku FTH menikah dengan TM tahun 2018. Setahun kemudian keduanya bercerai. 

"Setelah bercerai dengan FTH, ibu kandung korban menikah kembali dengan SLM sejak tahun 2019 hingga saat ini," kata Edi.

"Chat" WhatsApp

Edi menjelaskan, kasus itu terungkap saat ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.

Di ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi percakapan orang dewasa, bukan layaknya orangtua dengan anak.

"Isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," kata Edi.

Pihak keluarga segera bertanya ke korban dan membenarkan telah diperkosa dan disetubuhi oleh pelaku SLM sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu.

"Pelaku SLM mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak," kata Edi.  

Baca juga: Kronologi Tewasnya Ayah Tiri oleh Anak di Parung Bogor, Pelaku Masuk Kamar Bawa Pisau

Dari pengembangan kasus, korban juga mengaku pernah dicabuli dan disetubuhi oleh FTH (ayah tiri pertama) pada Februari 2023 lalu.

Korban mengaku dicabuli saat datang ke rumah pelaku FTH untuk meminta dibelikan kuota internet.

"Pelaku FTH memanfaatkan hal itu untuk menyetubuhi korban," kata Edi.

Edi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved