Ngintip Tetangga Kos Tidur Pakai G-String, Pria Ini Nekat Ngerekam dan Minta Jatah, Berujung Bui

elihat banyak wanita cantik di kos-kosan, pikiran kotor seorang mahasiswa terpacu untuk melakukan hal nekat.

Editor: Yudistira Wanne
shutterstock
ilustrasi mengintip dan nyelinap masuk ke kamar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Melihat banyak wanita cantik di kos-kosan, pikiran kotor seorang mahasiswa terpacu untuk melakukan hal nekat.

Ya, seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MH (21) nekat mengintip malam hari, saat tetangga kosnya itu sedang tidur.

MH ingin tahu apa yang dikerjakan para wanita lajang itu saat sendiri di kamar.

Dengan menggunakan handphone (HP) miliknya, MH merekam wanita yang menjadi tetangga kosnya itu saat sedang tidur.

Dia pun terangsang, karena para wanita lajang itu tidur menggunakan pakaian dalam yang seksi, bahkan ada yang memakai G-string.

Tersangka mengoleksi sembilan video dan korbannya tiga perempuan yang berbeda.

Baca juga: Pengakuan Mamah Muda Paksa Belasan Bocah Gerayangi Tubuhnya, Suruh Ngintip saat Pelaku Lagi Bercinta

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhitung sejak Maret-Juni 2023.

"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," kata AKBP Ridwan ditemui di kantornya, Kamis (22/6/2023) sore.

"Dan memang cuman satu yang melapor karena dia (B) dikirimi gambarnya sama pelaku," sambungnya.

Rekaman video B yang berbaring mengenakan pakaian dalam seksi itu discreenshot MH.

Setelah itu dikirim ke korban melalui pesan Instagram.

Baca juga: Perkara Ngintip Cewek Mandi di Sungai, 4 Warga Duel Hingga Tewas, Pelaku Pamit Antar Beras ke Istri

Saat mengirimkan video tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut, jika tak memenuhi kemauan pelaku.

"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," ujar Ridwan.

Setelah melapor, B dan polisi pun mengiyakan permintaan pelaku MH dan berjanjian di salah satu kamar kos.

MH pun diringkus aparat kepolisian Sektor Tamalanrea.

MH pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar.

"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved