Rekam Diam-diam Mahasiswi Saat Tidur di Kamar Kost, Mahasiswa Unhas Diciduk Polisi
Pelaku yang bernama M Hijir itu merekam saat korban tidur hanya mengenakan pakaian dalam. Aksi pemuda berkumis tipis itu bertujuan untuk mengajak
Rekaman video B yang berbaring mengenakan dalaman itu, lanjut Ridwan discreenshot MH.
Setelah itu dikirim ke korban melalui pesan Instagram.
Saat mengirimkan video tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut jika tak memenuhi kemauan pelaku.
"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," ujar Ridwan.
Dari situlah, korban (B) melapor ke Polsek Tamalanrea.
Baca juga: Langsung Saya Dobrak Kesaksian Warga Pergoki Pasangan Diduga Mesum di Kamar Mandi Masjid
Setelah melapor, B dan polisi pun mengiyakan permintaan pelaku MH dan berjanjian di salah satu kamar kos.
Saat tiba, MH pun diringkus aparat kepolisian Sektor Tamalanrea.
MH pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Mesum Mahasiswa Berkumis Tipis, Rekam Tetangga Kos Saat Pakai Daleman Demi Hubungan Intim
Viral Rocky Gerung Skakmat PNS, Gara-gara Pamer S2 hingga Salahkan Netizen yang Kritik Pemerintah |
![]() |
---|
Forkom Perguruan Tinggi Minta DPRD Kota Bogor Alokasikan Beasiswa, Dukung Akses Pendidikan |
![]() |
---|
Semangati Mahasiswa Baru Fakultas Teknik Unpak Bogor, Jenal Mutaqin Jajal Alat Ukur Tanah |
![]() |
---|
PKKMB Unida Bogor 2025 Berakhir, Momentum Awal Mahasiswa Baru Menjadi Insan Kampus Bertauhid |
![]() |
---|
5 Rekomendasi HP yang Ramah di Kantong untuk Pelajar, Harga di Bawah Rp3 Juta Fiturnya Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.