PPDB 2023

PPDB Kota Bogor Tahap 2 SMP Masih Dibuka, Simak Ini Persyaratan Khusus Pendaftar Jalur Zonasi

Berdasarkan jadwal, tahap 2 PPDB Kota Bogor akan dibuka sampai 6 Juli 2023 pukul 14.00 WIB. Apa saja persyaratan daftar PPDB tahap 2 jalur zonasi?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
https://ppdb.kotabogor.go.id/beranda
PPDB Kota Bogor tahap 2 jenjang SMP masih dibuka. Jalur yang akan dibuka di tahap 2 ini adalah jalur zonasi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran PPDB Kota Bogor jenjang SMP tahap 2 mulai dibuka hari ini, Senin (3/7/2023).

Jalur PPDB Kota Bogor jenjang SMP tahap 2 yang akan dibuka adalah jalur zonasi.

Berdasarkan jadwal, tahap 2 PPDB Kota Bogor akan dibuka sampai 6 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Lantas, apa saja persyaratan daftar PPDB tahap 2 jalur zonasi?

Dikutip dari laman portal https://ppdb.kotabogor.go.id/, jalur zonasi adalah jalur yang dilaksanakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Oleh karenanya, persyaratan khusus daftar PPDB lewat jalur zonasi, yaitu titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat di kartu keluarga (KK).

Sehingga saat mendaftar jalur ini harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.

Wilayah Zonasi PPDB

1. SMP NEGERI 1 BOGOR

Zona 1

Baca juga: Pendaftaran PPDB Kota Bogor Jenjang SMP 2023/2024 Masih Dibuka, Cek Daya Tampungnya di Sini

1. Paledang
2. Gudang
3. Empang
4. Panaragan
5. Baranangsiang

Zona 2

1. Babakanpasar
2. Pasirjaya
3. Pasirkuda
4. Pasirmulya
5. Cikaret
6. Sempur
7. Pabaton

Zona 3

1. Kebonkelapa
2. Gunungbatu
3. Ciwaringin
4. Cibogor
5. Babakan
6. Tegallega
7. Bantarjati
8. Tegalgundil
9. Bondongan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved