Soal Oknum Satpol PP Tenggak Miras di Pos Kantor Bupati Bogor, Iwan Setiawan: Gak Perlu Bertele-tele

karena yang bersangkutan merupakan tenaga outsorcing (OS) atau banpol, sehingga proses pemberian sanksi bisa diberikan se-segera mungkin.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Plt Bupati Bogor buka suara terkait oknum Satpol PP Kabupaten Bogor yang tenggak miras, Selasa (4/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan buka suara terkait viralnya video empat oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang tenggak minuman keras (miras) di Pos jaga Kantor Bupati Bogor.

Iwan Setiawan mengaku sudah memanggil Kasatpol PP Kabupaten Bogor untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Makanya saya panggil Kasatpol PP, karena ini tingkatannya OS, yaitu kan yang bikin perjanjian kerja dengan OS itu Kasatpol PP, makanya saya bilang tegakkan aturan sesuai kerjasama," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Ia menambahkan, karena yang bersangkutan merupakan tenaga outsorcing (OS) atau banpol, sehingga proses pemberian sanksi bisa diberikan se-segera mungkin.

"Di dalam kerjasama antara OS dengan Kasatpol PP kan ada, itu enggak perlu bertele-tele lah. Jadi jangan bertanya kami harus apa, kecuali ASN ya, ASN mungkin ada tahapan dan mungkin kami akan berstatement banyak," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video berdurasi 14 detik yang menunjukkan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang diduga sedang meminum minuman keras.

Dalam video tersebut, memperlihatkan empat orang pria dan dua botol minuman bermerk kawa-kawa dan anggur merah.

Baca juga: Bukan Sitaan, Miras yang Diminum Oknum Satpol PP Kabupaten Bogor saat Tugas Beli di Setu Cikaret

Video tersebut diambil di pos jaga Kantor Bupati Bogor dan gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved