TKI Taiwan Bawa Anak Majikan
Siau Huang Anak Disabilitas Dipulangkan ke Taiwan, Imigrasi Buka Pintu Lebar untuk Kembali
Cekal tersebut tidak dilakukan walaupun pihak Imigrasi melakukan deportasi WNA yang mengidap disabilitas down syndrome tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tidak melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap WNA asal Taiwan, Siau Huang (26) yang dirawat Siti Aisah, warga Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Cekal tersebut tidak dilakukan walaupun pihak Imigrasi melakukan deportasi WNA yang mengidap disabilitas down syndrome tersebut.
Siau Huang sendiri dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya di Taiwan pada Kamis (6/7/2023).
"Iya ada rasa kemanusiaan sehingga kami tidak cekal ananda WNA asal Taiwan yang diasuh Siti warga Karawang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan saat jumpa pers pada Kamis (6/7/2023).
Barlian Gunawanmenjelaskan, alasan tidak melakukan cekal karena ada keinginan Siti Aisah untuk bisa kembali merawat Siau Huang di Indonesia.
Bahkan ada keinginan Siti Aisah untuk bisa menjadi orangtua angkatnya.
Walaupun sesuai dengan pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada pasal tersebut disebutkan orang asing yang sudah overstay diatas 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau pendeportasian, dan juga dilakukan penangkalan atau cekal terhadap WNA tersebut.
"Namun karena alasan kemanusiaan dan ada harapan Siti untuk dapat kembali ke Indonesia. Maka kami tidak melakukan penangkalan pada saudara Siau Huang," jelas dia.
Terkait Siau Huang kembali ke Indonesia dan dijadikan anak angkat Siti, kata Barlian Gunawan, Imigrasi Karawang juga menunggu hasil dari keputusan keluarga dan sejumlah pihak di Taiwan.
Baca juga: Sha Wang Dipulangkan ke Taiwan, Siti TKI Sedih Lepas Anak Majikan : Saya Harus Merelakan
Ia menjelaskan, pendeportasian hari ini sudah sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan rasa kemanusian.
Mulai dari atas permintaan sendiri dari keluarga didampingi Taipei Economic and Trade Office (TETO).
Siti Aisah juga ikut mengantarkan ke Taiwan dan selama perjalanan ke Taiwan didampingi perawat dari Rumah Sakit Budha Tzu Chi.
"Ada pihak Kamar Dagang Indonesia (KDI) juga ikut mengawasi, dan Siti juga berada di Taiwan selama 14 hari," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Walau Dideportasi, Imigrasi Tidak Cekal WNA Taiwan Alami Down Syndrome yang Dirawat Warga Karawang
Ditolong Sosok Misterius, Siti TKI Kabarnya Bertemu Sha Wang di Taiwan, Ucapannya Penuh Balas Jasa |
![]() |
---|
Siti TKI Posting Foto Sha Wang di Taiwan, Faisal Soh Curiga Maksud Terselubung, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Tinggalkan Anak Kandung Demi Susul Sha Wang di Taiwan, Siti TKI Kena Sentil, Ini Pembelaannya |
![]() |
---|
Siti Aisyah Bakal Jadi TKI di Taiwan Lagi, Akankah Kembali Rawat Sha Wang ? Rela Lepas Hijab |
![]() |
---|
Penampilan Mantan Pengasuh Sha Wang Kini Pangling, Siti TKI Akan Tinggalkan Indonesia, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.